Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemilu
Terbukti Lakukan Curang, 5 Petugas PPK Loa Janan Ilir Samarinda Divonis Penjara
2019-07-02 04:37:47

Tampak Kelima terdakwa PPK Loa Janan Ilir mendengarkan Putusan pada sidang Senin (1/7).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang pelanggaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 di wilayah Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan oleh 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir di vonis penjara pada sidang yang digelar Senin (27/6) pagi.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Rustam SH tersebut, dan hadir JPU Yudi Satrio Nugroho, hakim dalam amar putusannya ke 5 terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.

Masing masing, Terdakwa I Ir. Ahmad Noval bin H. Nyak Diwan divonis 8 bulan penjara, terdakwa II Abdul Afif, Spd, terdakwa III Joharuddin MA, Msi, terdakwa IV Adi Sutrisno serta terdakwa V Hardiansyah masing-masing divonis dengan 6 bulan penjara.

Kelima terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar pasal 551, pasal 505 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Selain ke 5 terdakwa di hukum penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya para terdakwa PPK di Kecamatan Loa Janan Ilir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang, Rabu (26/7) masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 5 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan vonis hakim Jaksa Penuntut Umum Yudi Satrio dan Penasihat Hukum Zainal Aripin, SH, Robert Wilson SH, Laila Musdalifah SH, dan Asraudin SH yang mendampingi ke 5 terdakwa usai sidang menyatakan pikir-pikir.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pemilu
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]