SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang pelanggaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 di wilayah Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan oleh 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir di vonis penjara pada sidang yang digelar Senin (27/6) pagi.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Rustam SH tersebut, dan hadir JPU Yudi Satrio Nugroho, hakim dalam amar putusannya ke 5 terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.
Masing masing, Terdakwa I Ir. Ahmad Noval bin H. Nyak Diwan divonis 8 bulan penjara, terdakwa II Abdul Afif, Spd, terdakwa III Joharuddin MA, Msi, terdakwa IV Adi Sutrisno serta terdakwa V Hardiansyah masing-masing divonis dengan 6 bulan penjara.
Kelima terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar pasal 551, pasal 505 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Selain ke 5 terdakwa di hukum penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya para terdakwa PPK di Kecamatan Loa Janan Ilir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang, Rabu (26/7) masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 5 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan vonis hakim Jaksa Penuntut Umum Yudi Satrio dan Penasihat Hukum Zainal Aripin, SH, Robert Wilson SH, Laila Musdalifah SH, dan Asraudin SH yang mendampingi ke 5 terdakwa usai sidang menyatakan pikir-pikir.(bh/gaj) |